Upah Kerja di bawa kabur, Pelaku Tembak Korban Dengan Pistol Air Soft Gun

Kuala Kapuas -Tim Resmob Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah mengamankan Seorang laki-laki berinisial J ( 61 th) warga Handel Berkat Makmur Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

( J ) diduga telah melakukan Penganiayaan terhadap NA ( 54) Warga jalan Pemuda, Km. 5,5 Rt/Rw: 007/003, Kel. Selat Hulu, Kec. Selat, Kab Kapuas dengan menembak dan memukul korban menggunakan Senjata Air Softgun Jenis Pistol ,sehingga mengakibat korban NA mengalami luka memar.

Kapolres Kapuas AKBP.Gede Eka Yudharma , S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Selat AKP.Sardiyanto mengatakan bahwa kronologi kejadian pada hari Rabu 23 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Pemuda KM. 5,5 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pelaku memukul korban dari arah belakang dan mengenai kepala korban, kemudian menembak korban dengan menggunakan senjata air soft gun mengenai siku lengan kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar tembak” ujar Kapolsek.

“Selain itu pelaku juga memukulkan senjata air soft gun kepada korban dan mengenai siku lengan kanan korban yang mengakibatkan memar,atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut” Lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan diketahui modus operandi pelaku merasa saki hati akibat korban kabur selama 1 tahun tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan terlapor untuk upah tukang nya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) buah senjata air soft gun Jenis Pistol warna hitam dengan sisa peluru 5 (lima) proyektil bulat.

Pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.( R)

Related posts